Cara membaayar hutang Puasa
ORANG-ORANG YANG DIWAJIBKAN UNTUK MEMBAYAR FIDYAH
- Orang yang tua (jompo) laki-laki dan wanita yang
merasa berat apabila berpuasa. Maka ia diperbolehkan untuk berbuka, dan
wajib bagi mereka untuk memberi makan setiap hari kepada satu orang
miskin. Ini merupakan pendapat Ali, Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Anas, Sa’id
bin Jubair, Abu Hanifah, Ats-Tsauri dan Auza’i.
- Orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya.
Seperti penyakit yang menahun atau penyakit ganas, seperti kanker dan yang
semisalnya.
Telah gugur kewajiban untuk berpuasa
dari dua kelompok ini, berdasarkan dua hal. Pertama, karena mereka tidak mampu
untuk mengerjakannya. Kedua, apa yang telah diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas dalam
menafsirkan ayat bayar fidyah seperti yang telah dijelaskan di muka.
Masalah : Apabila orang sakit yang tidak
diharapkan sembuh ini, setelah dia membayar fidyah kemudian Allâh Ta'ala
menakdirkannya sembuh kembali, apa yang harus dia lakukan?
Jawab : Tidak wajib baginya untuk
mengqadha puasa yang telah ia tinggalkan, karena kewajiban baginya ketika itu
adalah membayar fidyah, sedangkan dia telah melaksanakannya. Oleh karena itu,
dia telah terbebas dari kewajibannya, sehingga menjadi gugur kewajibannya untuk
berpuasa.
Ada beberapa orang yang diperselisihkan
oleh para ulama, apakah mereka membayar fidyah atau tidak. Mereka, di antaranya
ialah :
1. Wanita hamil dan wanita yang
menyusui.
Bagi wanita hamil dan wanita yang
menyusui dibolehkan untuk berbuka. Karena jika wanita hamil berpuasa, pada
umumnya akan memberatkan dirinya dan kandungannya. Demikian pula wanita yang
menyusui, jika dia berpuasa, maka akan berkurang air susunya sehingga bisa
mengganggu perkembangan anaknya.
Dalam hal apakah wajib bagi mereka untuk
mengqadha‘ dan bayar fidyah? Dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan
pendapat di kalangan ahlul ilmi.
Pendapat pertama, wajib bagi mereka
untuk mengqadha‘ dan membayar fidyah. Pada pendapat ini pun terdapat perincian.
Apabila wanita hamil dan menyusui khawatir akan dirinya saja, maka dia hanya
wajib untuk mengqadha‘ tanpa membayar fidyah. Dan apabila mereka takut terhadap
janin atau anaknya, maka dia wajib untuk mengqadha‘ dan membayar fidyah.
Pendapat lainnya, tidak wajib bagi
mereka untuk mengqadha’, akan tetapi wajib untuk bayar fidyah. Ini adalah
pendapat Ishaq bin Rahawaih.
Dalil dari pendapat ini ialah hadits
Anas radhiyallâhu'anhu: Sesungguhnya Allâh menggugurkan puasa dari wanita hamil
dan wanita yang menyusui. (HR Al-Khamsah)
Pendapat ketiga, wajib bagi mereka untuk
mengqadha’ saja. Dengan dalil, bahwa keduanya seperti keadaan orang yang sakit
dan seorang yang bepergian. Pendapat ini menyatakan, Ibnu Abbas tidak
menyebutkan untuk mengqadha’, karena hal itu sudah maklum, sehingga tidak perlu
untuk disebutkan.
Adapun hadits :
“Sesungguhnya Allâh menggugurkan puasa
dari orang yang hamil dan menyusui”,
maka yang dimaksud ialah, bahwa Allâh
Ta'ala menggugurkan kewajiban untuk berpuasa, akan tetapi wajib bagi mereka
untuk mengqadha’. Pendapat ini merupakan madzhab Abu Hanifah. Juga pendapat Al
Hasan Al Bashri dan Ibrahim An Nakha’i. Keduanya berkata tentang wanita yang
menyusui dan hamil, jika takut terhadap dirinya atau anaknya, maka keduanya
berbuka dan mengqadha’ (dikeluarkan oleh Al Bukhari dalam Shahih-nya).
Menurut Syaikh Ibnu ‘Utsaimin
rahimahullâh, pendapat inilah yang paling kuat.[9] Beliau (Syaikh Ibnu
‘Utsaimin rahimahullâh) mengatakan, seorang wanita, jika dia menyusui atau
hamil dan khawatir terhadap dirinya atau anaknya apabila berpuasa, maka dia
berbuka, berdasarkan hadits Anas bin Malik Al-Ka’bi, dia berkata, Rasûlullâh
Shallallâhu 'Alaihi Wasallam telah bersabda:
Sesungguhnya Allâh telah menggugurkan
dari musafir setengah shalat, dan dari musafir dan wanita hamil atau menyusui
(dalam hal, Red) puasa. (HR Al-Khamsah, dan ini lafadz Ibnu Majah. Hadits ini
shahih)
Akan tetapi wajib baginya untuk
mengqadha’ dari hari yang dia tinggalkan ketika hal itu mudah baginya dan telah
hilang rasa takut, seperti orang sakit yang telah sembuh. Demikian pula
seorang wanita yang menyusui, jika khawatir terhadap dirinya ketika menyusui
anaknya pada bulan Ramadhan, atau khawatir terhadap anaknya jika dia berpuasa,
sehingga dia tidak mampu untuk menyusuinya, maka dia berbuka dan wajib baginya
untuk mengqadha’ saja. Dan semoga Allâh Ta'ala memberikan taufiq.
Komentar
Posting Komentar