cara hitung Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan merupakan salah satu hal wajib yang harus dikeluarkan orang islam, karena zakat masuk dalam rukun islam. Jenis zakat memang sangatlah beragam, sehingga seringkali membuat binggung untuk memahaminya. Salah satu zakat yang wajib dikeluarkan adalah zakat profesi, karena jenis zakat ini memiliki dasar hukum yang jelas.
Dasar Hukum Zakat Profesi
Zakat penghasilan merupakan zakat wajib yang harus
dikeluarkan umat islam, apabila sudah memenuhi syarat untuk menjadi pemberi
zakat dan banyak orang yang bilang bahwa zakat profesi merupakan zakat
penghasilan. Indikator pengeluaran zakat profesi merupakan penghasilan yang
diperoleh. Semakin besar penghasilan, maka semakin besar juga zakat yang harus
dikeluarkan.
Surat Al-Baqarah ayat 267 dengan Surat At-Taubah ayat
103 merupakan dasar hukum yang menjelaskan mengenai pentingnya zakat profesi.
Dengan cara mengeluarkan zakat, maka harta yang diperoleh dan dimiliki seorang
muslim akan menjadi suci. Untuk menjadi seorang pemberi zakat memang tidak
sembarangan, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi.
Pada dasarnya hukum mengeluarkan zakat
profesi adalah wajib untuk semua umat islam yang sudah memiliki penghasilan,
namun pemberian zakat profesi harus dilandasi dengan berbagai syarat sah yang
terpenuhi.
Harta Pemilik Penuh
Untuk menjadi seorang pemberi zakat, maka anda harus
memiliki harta yang dimiliki secara penuh. Penghasilan yang diperoleh merupakan
milik pribadi, sehingga bukan milik orang lain atau bukan harga bersama. Harta
milik bersama harus mutlak dimiliki, bukan seperti harta warisan yang masih
harus dibagi-bagi dengan anggota keluarga lain.
Penghasilan Sudah Penuhi Pokok
Apabila anda sudah memiliki penghasilan yang lebih dari
kebutuhan pokok, maka anda sudah diwajibkan untuk membayar zakat. Namun saat
anda sudah memiliki penghasilan yang hanya cukup untuk kebutuhan pokok, maka
anda belum wajib untuk mengeluarkan zakat profesi. Dengan memperoleh
penghasilan yang melebihi pokok, maka anda sudah terbilang mampu secara
finansial.
Capai Nisab
Ketika anda ingin membayar zakat, maka anda harus
mencapai nisab. Nisab disini sama seperti batas capaian dan nisab untuk zakat
profesi yaitu 522 kg beras atau bahan pokok. Perhitungan nisab juga disesuaikan
dengan standar harga beras atau bahan pokok. Apabila harga beras per kg adalah
10.000, maka perhitungannya dengan 522 kg X Rp. 9.000 = Rp 5.220.000. Dengan
contoh perhitungan diatas berarti zakat profesi yang harus dikeluarkan yaitu
sekitar Rp 5.220.000.
Bebas Hutang
Apabila anda ingin membayar zakat profesi, maka anda
harus terbebas dari hutang dan saat anda masih terlilit hutang, maka anda belum
layak untuk membayarkan zakat penghasilan. Apabila anda sudah membayar semua
hutang secara lunas, maka anda harus membayarkan zakat penghasilan.
nilai Rp 20.000.000 per bulan, maka anda
tinggal hitung Rp 20.000.000 X 2,5% = Rp 500.000. Dengan perhitungan tersebut
dinyatakan bahwa anda harus keluarkan uang zakat profesi sekitar Rp 500.000.
Demikian ulasan singkat mengenai zakat profesi dan semoga
semua bahasannya bermanfaat untuk para pembaca.
Komentar
Posting Komentar