Rumah murah
Menurut UU No. 4 Tahun 1992 tentang
Perumahan dan Permukiman, rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat
tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga. Menurut John F.C
Turner, 1972, dalam bukunya Freedom To Build mengatakan, “Rumah adalah bagian yang utuh dari permukiman, dan bukan
hasil fisik sekali jadi semata, melainkan merupakan suatu proses yang
terus berkembang dan terkait dengan mobilitas sosial ekonomi penghuninya dalam
suatu kurun waktu. Menurut Siswono Yudohusodo (Rumah Untuk Seluruh Rakyat,
1991: 432), rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau
hunian dan sarana pembinaan keluarga. Jadi, selain berfungsi sebagai tempat
tinggal atau hunian yang digunakan untuk berlindung dari gangguan iklim dan
makhluk hidup lainnya, rumah merupakan tempat awal pengembangan kehidupan.
rumah murah sidoarjo
Rumah adalah
tempat untuk melepaskan lelah, tempat bergaul, dan membina rasa kekeluargaan
diantara anggota keluarga, tempat berlindung keluarga dan menyimpan barang
berharga, dan rumah juga sebagai status lambang sosial (Azwar, 1996; Mukono, 2000). Sedang menurut WHO, rumah
adalah struktur fisik atau bangunan untuk tempat berlindung, dimana lingkungan berguna untuk kesehatan jasmani
dan rohani serta keadaan sosialnya baik untuk kesehatan keluarga
dan individu (Komisi WHO MengenaiKesehatan dan Lingkungan, 2001). Rumah sebagai bangunan merupakan bagian dari suatu
permukiman yang utuh, dan tidak semata-mata merupakan tempat bernaung untuk
melindungi diri dari segala bahaya, gangguan, dan pengaruh fisik belaka,
melainkan juga merupakan tempat tinggal, tempat beristirahat setelah menjalani
perjuangan hidup sehari-hari. (C. Djemabut Blaang, Perumahan dan Permukiman, 1986:
28).
Kebijakan dan strategi nasional
penyelenggaraan perumahan dan permukiman menyebutkan bahwa rumah merupakan
salah satu kebutuhan dasar manusia disamping pangan, sandang, pendidikan dan
kesehatan. Selain berfungsi sebagai pelindung terhadap gangguan alam/cuaca dan
makhluk lainnya, rumah juga memiliki peran sosial budaya sebagai pusat
pendidikan keluarga, persemaian budaya dan nilai kehidupan, penyiapan generasi
muda, dan sebagai manifestasi jati diri. (Sumber: Kebijakan dan Strategi Nasional Perumahan dan Permukiman
Departemen Permukiman dan Prasarana Permukiman)
Menurut UU No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, perumahan
berada dan merupakan bagian dari permukiman, perumahan adalah kelompok rumah
yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang
dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan (pasal 1 ayat 2). (Sumber: Kebijakan dan Strategi Nasional Perumahan dan
Permukiman Departemen Permukiman dan Prasarana Permukiman). Secara fisik perumahan merupakan sebuah lingkungan
yang terdiri dari kumpulan unit-unit rumah tinggal dimana dimungkinkan
terjadinya interaksi sosial diantara penghuninya, serta dilengkapi prasarana
sosial, ekonomi, budaya, dan pelayanan yang merupakan subsistem
dari kota secara keseluruhan. Lingkungan ini biasanya mempunyai aturan-aturan,
kebiasaan-kebiasaan serta sistem nilai yang berlaku bagi warganya.
Menurut Undang-Undang No 4 Tahun 1992 Pasal 3, Permukiman adalah bagian
dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan
perkotaan maupun pedesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau
lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan
penghidupan. Satuan lingkungan permukiman adalah kawasan perumahan dalam
berbagai bentuk dan ukuran dengan penataan tanah dan ruang, prasarana dan
sarana lingkungan yang terstruktur. Sedangkan dalam Pasal 4 menyebutkan bahwa penataan perumahan
dan permukiman bertujuan untuk :
a. Memenuhi
kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka
peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat;
b. Mewujudkan
perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi,
dan teratur;
c. Memberi
arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional;
d. Menunjang
pembangunan di bidang ekonomi, sosial , budaya, dan bidang-bidang lain.
Menurut Turner
(1972:164-167), terdapat tiga fungsi yang terkandung dalam rumah:
a. Rumah
sebagai penunjang identitas keluarga, yang diwujudkan dalam kualitas hunian
atau perlindungan yang diberian rumah. Kebutuhan tempat tinggal dimaksudkan
agar penghuni mempunyai tempat tinggal atau berteduh secukupnya
untuk melindungi keluarga dari iklim setempat.
b. Rumah
sebagai penunjang kesempatan keluarga untuk berkembang dalam kehidupan sosial,
budaya, dan ekonomi atau fungsi pengembangan keluarga. Fungsi ini diwudkan
dalam lokasi tempat rumah itu didirikan. Kebutuhan berupa akses ini
diterjemahkan dalam pemenuhan kebutuhan sosial dan kemudahan ke tempat kerja
guna mendapatkan sumber penghasilan.
c. Rumah
sebagai penunjang rasa aman dalam arti terjaminnya kehidupan keluarga di masa
depan setelah mendapatkan rumah, jaminan keamanan lingkungan perumahan yang
ditempati serta jaminan keamanan berupa kepemilikan rumah dan lahan.
d. Rumah sebagai
kebutuhan dasar manusia, perwujudannya bervariasi menurut siapa penghuni atau
pemiliknya. Berdasarkan hierarchy of need (Maslow, 1954:10), kebutuhan akan rumah dapat didekati sebagai :
i. Physiological needs (kebutuhan akan makan dan minum), merupakan
kebutuhan biologis yang hampir sama untuk setiap orang, yang juga merupakan
kebuthan terpenting selain rumah, sandang, dan pangan juga termasuk dalam
tahap ini.
ii. Safety or security needs (kebutuhan akan keamanan),merupakan tempat
berlindung bagi penghuni dari gangguan manusia dan lingkungan yang tidak
diinginkan.
iii. Social or afiliation needs (kebutuhan berinteraksi), sebagai tempat untuk
berinteraksi dengan keluarga dan teman.
iv. Self actualiztion needs (kebutuhan akan ekspresi diri), rumah bukan
hanya sebagai tempat tinggal, tetapi menjadi tempat untuk mengaktualisasikan
diri.
Lingkungan permukiman merupakan suatu sistem yang terdiri dari lima elemen,
yaitu (K. Basset dan John R.
Short, 1980, dalam Kurniasih) :
a. Nature (unsur alami), mencakup sumber-sumber daya alam
seperti topografi, hidrologi, tanah, iklim, maupun unsur hayati yaitu vegetasi
dan fauna.
b. Man (manusia sebagai individu), mencakup segala
kebutuhan pribadinya seperti biologis, emosional, nilai-nilai moral, perasaan,
dan perepsinya.
c. Society (masyarakat), adanya manusia sebagai kelompok
masyarakat.
d. Shells (tempat), dimana mansia sebagai individu maupun
kelompok melangsungkan kegiatan atau melaksanakan kehidupan.
e. Network (jaringan), merupakan sistem alami maupun buatan
manusia, yang menunjang berfungsinya lingkungan permukiman tersebut seperti
jalan, air bersih, listrik, dan sebagainya.
Berdasarkan pengertian tersebut, maka pada dasarnya suatu permukiman terdiri dari isi (contents) yaitu manusia, baik secara individual maupun dalam
masyarakat dan wadah yaitu lingkungan fisik permukiman lingkungan fisik
permukiman yang merupakan wadah bagi kehidupan manusia dan merupakan
pengejawantahan dari tata nilai, sistem sosial, dan budaya masyarakat yang
membentuk suatu komunitas sebagai bagian dari lingkungan permukiman tersebut.
Dalam penentuan lokasi suatu permukiman, perlu adanya suatu kriteria atau
persyaratan untuk menjadikan suatu lokasi sebagai lokasi permukiman. Kriteria
tersebut antara lain :
a. Tersedianya
lahan yang cukup bagi pembangunan lingkungan dan dilengkapi dengan prasarana
lingkungan, utilitas umum dan fasilitas sosial.
b. Bebas dari
pencemaran air, pencemaran udara dan kebisingan, baik yang berasal dari sumber
daya buatan atau dari sumber daya alam (gas beracun, sumber air beracun, dsb).
c. Terjamin
tercapainya tingkat kualitas lingkungan hidup yang sehat bagi pembinaan
individu dan masyarakat penghuni.
d. Kondisi
tanahnya bebas banjir dan memiliki kemiringan tanah 0-15 %, sehingga dapat
dibuat sistem saluran air hujan (drainase) yang baik serta memiliki daya dukung
yang memungkinkan untuk dibangun perumahan.
e. Adanya
kepastian hukum bagi masyarakat penghuni terhadap tanah dan bangunan diatasnya
yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu :
i. Lokasinya
harus strategis dan tidak terganggu oleh kegiatan lainnya
ii. Mempunyai
akses terhadap pusat-pusat pelayanan, seperti pelayanan kesehatan, perdagangan,
dan pendidikan
iii. Mempunyai
fasilitas drainase, yang dapat mengalirkan air hujan dengan cepat dan tidak
sampai menimbulkan genangan air
iv. Mempunyai
fasilitas penyediaan air bersih, berupa jaringan distribusi yang siap untuk
disalurkan ke masing-masing rumah
v. Dilengkapi
dengan fasilitas pembuangan air kotor, yang dapat dibuat dengan sistem
individual yaitu tanki septik dan lapangan rembesan, ataupun tanki septik
komunal
vi. Permukiman
harus dilayani oleh fasilitas pembuangan sampah secara teratur agar lingkungan
permukiman tetap nyaman
vii. Dilengkapi
dengan fasilitas umum, seperti taman bermain untuk anak, lapangan atau taman,
tempat beribadah, pendidikan dan kesehatan sesuai dengan skala besarnya
permukiman tersebut
viii. Dilayani
oleh jaringan listrik dan telepon.
Komentar
Posting Komentar